Ungkap Kasus
Unit Reskrim Polsek Sako Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Palembang
- Rabu, 13 Agustus 2025 | Dibaca : 25 x

Palembang — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sako berhasil mengungkap kasus
penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota
Palembang.
Kejadian bermula pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Wiji
Suryanto (37), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Lakitan Raya, saat itu sedang
bekerja sebagai tukang jahit di kawasan Jalan Musi Raya Barat. Tiba-tiba, seorang pria yang
dikenal korban, Gusti Agung Agoes (48), datang dan meminjam sepeda motor miliknya,
yaitu Honda Beat warna biru putih.
Pelaku berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun hingga beberapa
hari kemudian, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban
kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sako untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sako langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan, pelaku berhasil diidentifikasi dan
diamankan.
Dalam perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban
sebagai barang bukti.
Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Sako mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan
atau barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal, guna menghindari
kejadian serupa di kemudian hari.