Palembang — Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kertapati. Seorang pria berinisial HA, berusia 55 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemasrindo, Kecamatan Kertapati, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit 5 melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,39 gram, enam bungkus plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu buah dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp200.000. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat tempat pelaku duduk.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai maksimal dua puluh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat.