UNGKAP KASUS UNIT RESKRIM POLSEK SAKO PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

UNGKAP KASUS UNIT RESKRIM POLSEK SAKO PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Unit Reskrim Polsek Sako berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Rompok Raya, Lrg. Anggur II, belakang Musholah Al Ikhlas, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Korban, Marsudi bin Marimun, melaporkan kehilangan enam batang besi tenda kalpanis miliknya yang disimpan di belakang musholah tersebut. Kejadian ini dilakukan oleh tiga pelaku anak di bawah umur, yaitu Ridho Ferliansyah, Aldo Setiawan, dan Raka Julius Saputra. Para pelaku mengambil besi tenda secara diam-diam pada malam hari.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar sekitar lima juta rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima batang besi tenda yang dalam kondisi sudah bengkok.

Kasus ini diproses dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.