Unit Reskrim Polsek Sako berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Swadaya Murni, Perum Griya Maharani Blok A, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Kasus ini melibatkan lima tersangka yang berusaha mencuri besi tower milik PT. Tower Bersama.
Kejadian bermula saat para tersangka masuk ke dalam pagar tower dengan merusak gembok pagar. Mereka kemudian mencoba membuka baut selubung tower menggunakan kunci pas. Aksi ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga para pelaku berhasil diamankan sebelum mengambil barang curian.
Para tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Aling Kesumah, Jefri Johan Prasetyo, Mersih, Indra, dan Aldi Heriyansah, semuanya berprofesi sebagai buruh dengan usia berkisar antara 20 hingga 41 tahun.
Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah. Barang bukti yang diamankan berupa kunci gembok yang sudah rusak, mur dan baut pengunci selubung tower, kunci pas berbagai ukuran, serta sebuah tang.
Kasus ini diproses dengan penerapan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.