Berita Dinas
Spesialis Curanmor 12 TKP di Palembang Diringkus, Tembak Mahasiswi Saat Gagal Beraksi
- Rabu, 13 Agustus 2025 | Dibaca : 11 x

Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang, Polsek Sukarami, dan Jatanras Polda
Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api
rakitan, Dandi Rangkuti (26). Tersangka diketahui terlibat dalam setidaknya 12 aksi kejahatan dan
bertanggung jawab atas insiden penembakan yang melukai seorang mahasiswi pada akhir Juli
lalu.
Peristiwa penembakan terjadi Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di Jalan RA. Abusamah,
Kecamatan Sukarami. Korban, Nurul Sapitri (24), seorang mahasiswi, tidak sengaja menjadi
korban saat melihat aksi pencurian motor yang melibatkan tarik-menarik antara pelaku dan
korban laki-laki, Mulyadi (53). Salah satu pelaku lainnya, mengenakan jaket ojek online,
melepaskan tembakan ke arah bawah. Setelah pelaku melarikan diri, Nurul baru menyadari
bahwa ia tertembak di bagian kaki dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.
Berdasarkan laporan polisi LP / B / 288 / VII / 2025, tim gabungan segera melakukan penyelidikan
dan berhasil menangkap Dandi di rumahnya di kawasan Lebak Murni, Kecamatan Sako,
Palembang. Saat diinterogasi, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Sementara itu,
rekannya Dede Saputra bin Manan (30) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komplotan ini dikenal aktif mencuri motor di berbagai titik Palembang seperti Indomaret Tangga
Takat, Hotel Ayola, Beston, dan Alfamidi Simpang Sukabangun. Dandi mengaku melakukan aksi
tersebut karena alasan ekonomi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, kaos kuning,
dan helm. Namun, senjata api rakitan yang digunakan masih dalam pencarian. Atas
perbuatannya, Dandi dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.