Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Buruh Lepas Pengedar Sabu dan Ekstasi

Seorang pria berinisial AE, 26 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan tablet ekstasi di sebuah rumah di Jalan Surya Sakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami.

Palembang – Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Sukarami. Seorang pria berinisial AE, 26 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan tablet ekstasi di sebuah rumah di Jalan Surya Sakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, Unit IV Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 39 butir tablet berwarna hijau berlogo Mahyong yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi, dengan berat bruto mencapai 15,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,14 gram, dua plastik klip kosong, serta satu kotak putih bertuliskan STALK RTA yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja dalam rumah milik seseorang bernama Deni yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan hendak dijual kembali.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah tertentu.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan zat terlarang.