Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Pengedar Shabu di Kawasan 14 Ilir

Seorang pria berinisial M. Firdaus (23), warga Lorong Padangan, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang

Palembang – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M. Firdaus (23), warga Lorong Padangan, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Lorong Terusan I, kawasan 14 Ilir, setelah tim dari Unit 8 Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, Firdaus sempat mengelak, namun akhirnya mengakui telah menyembunyikan barang bukti narkotika di balik pagar seng dekat lokasi penangkapan. Dari hasil pencarian, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,32 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak rokok warna ungu merek Stigma.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polrestabes Palembang terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, terutama terkait peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda.