Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Mahasiswa Pengedar Sabu di Sukarami

kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berusia 24 tahun berinisial MRS

Palembang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berusia 24 tahun berinisial MRS, yang diketahui sebagai pelajar atau mahasiswa, diamankan dari kediamannya di kawasan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/V/2025/SPKT.Satnarkoba/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 19 Mei 2025. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku kerap mengedarkan sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Tiara No. 1524 RT 012 RW 003.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Ipda Eeng Saptahari, S.H., melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan, pelaku sedang duduk di dalam kamar rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan sepuluh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,17 gram, satu buah tabung plastik warna putih, dan uang tunai sebesar Rp450.000.

Hasil interogasi di lokasi menyebutkan bahwa pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Wakbo, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.