Palembang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang pria pengangguran berinisial N bin MA (alm) (24) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas, Gang Kenari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Penangkapan Nasrul bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Unit 6 Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang, dipimpin oleh Kanit, segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Saat berada di TKP, polisi yang menyamar melihat Nasrul tengah berdiri dan kemudian menawarkan narkotika jenis sabu. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan Nasrul.
Saat ditangkap, ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,08 gram di genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu bal plastik klip bening, satu sekop dari pipet berwarna merah, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 100.000.
Di hadapan petugas, Nasrul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Nasrul dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.