Polsek SU II Palembang Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Polsek SU II Palembang Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus ini dilaporkan oleh Ullyrahmi Kay (44), pegawai BUMN, warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Kejadian berlangsung pada Minggu, 10 Agustus 2025 di rumah korban yang berlokasi di Jl. Jend. A. Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Menurut keterangan saksi, rumah korban diketahui dalam keadaan terbongkar. Pintu dapur jebol dan sejumlah barang berharga hilang, di antaranya 17 teralis jendela, 17 gorden, 2 kursi kayu, 2 meja kayu, 1 ranjang besi, mesin jahit, radio, mini compo dengan sound system, AC Polytron, kulkas dua pintu, kompor gas free standing, meja makan, rak piring, dan perabotan rumah lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka M. Yakub bin Sahrul (40), buruh, warga Kabupaten Muara Enim. Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Rohman (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pada 21 Juni 2025, tersangka mencuri 2 lusin piring makan, 3 kg cangkir plastik, 15 lembar pakaian, dan 1 teralis jendela besi. Kemudian pada 4 Juli 2025, tersangka kembali mencuri 20 lembar pakaian dan 1 set kipas angin lampu gantung warna coklat. Hasil curian dijual di Pasar Cinde dengan total hanya sekitar Rp310 ribu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 12 piring makan warna putih bening dan 1 set kipas angin lampu gantung warna coklat.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek SU II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam pencarian polisi.