Polsek Sako Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Polsek Sako Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Seorang buruh bernama Agiwinata bin Machmudy (40) ditangkap Polsek Sako setelah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya.

Peristiwa ini terjadi di Jl. Dempo Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Korban bernama Bobi (27), buruh, meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige bernopol BG 3566 IB kepada tersangka dengan alasan akan mengambil handphone. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggadaikan motor korban kepada seseorang bernama Yudi (DPO) dengan keuntungan Rp2,5 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang Rp1,5 juta, sementara sisanya Rp1 juta dipakai untuk judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK motor atas nama Ratna.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.