Polsek Sako Tangani Kasus Penipuan Bermodus Pinjam Motor

Polsek Sako Tangani Kasus Penipuan Bermodus Pinjam Motor

Unit Reskrim Polsek Sako tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di kawasan Jalan Ponpes Alfatah, Kecamatan Sako, Palembang.

Kasus ini menimpa seorang wiraswasta bernama Agus Supriyanto. Berdasarkan keterangan, pelaku yang diketahui bernama Kristianto alias Iyek, mendatangi rumah korban dengan maksud mengembalikan uang sebesar satu juta rupiah. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku berdalih lupa membawa uang tersebut dan kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna coklat milik korban dengan alasan ingin mengambil uang yang tertinggal.

Korban yang percaya lantas menyerahkan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dua warga sekitar, yaitu Devi dan Rika Setiawati, yang memberikan keterangan terkait peristiwa ini. Saat ini, sepeda motor yang menjadi barang bukti masih dalam pencarian, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.