Polsek Sako berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, setelah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor warga.
Korban diketahui bernama Andry Anto (38), wiraswasta, warga Rusun Blok 7 Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Peristiwa terjadi di Jl. Sematang RS.A RT 95 RW 28, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, saat korban memarkirkan motor Yamaha Soul GT warna merah di halaman rumah keluarganya. Ketika hendak pulang, korban mendapati motor tersebut sudah hilang.
Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraannya, hingga akhirnya melapor ke Polsek Sako. Dari hasil penyelidikan, saksi Rio Nandra (28) melihat motor korban dikendarai oleh salah satu pelaku.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Dery bin Firmansyah (31), buruh, warga Jalan Sematang RS.C, Sako. Dari pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni Lisita binti Aroni (30), buruh, warga Jalan Noerdin Panji, Kenten Laut, Banyuasin.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2082 AAS beserta STNK asli.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.