Palembang,
6 Agustus 2025 – Jajaran Polsek Kertapati Polrestabes Palembang berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Kasus ini
berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VII/2025/SPKT/Polsek
Kertapati/Polrestabes/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2025, dengan pelapor
bernama Heriyanto bin M. Abas (65), seorang buruh harian lepas warga Kabupaten
Ogan Ilir.
Peristiwa
terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Ki Marogan,
tepatnya di depan Hino, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Saat itu, korban hendak membeli air galon dan bertemu dengan tersangka Rahmad
Hidayat alias Hendra (50), warga Dusun VI, Pemulutan, Ogan Ilir.
Menurut
keterangan korban dan saksi, tersangka langsung memegang sebilah senjata tajam
jenis badik bergagang kayu warna hitam sambil berkata “tujah”, yang memicu adu
mulut dengan korban. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar,
termasuk anak korban yang kemudian datang ke lokasi. Melihat situasi semakin
memanas, tersangka sempat mengacungkan badik sambil berlari, hingga korban
merasa terancam dan melaporkan kejadian ke Polsek Kertapati.
Mendapat
laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kertapati segera melakukan penyelidikan.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang duduk di daerah Keramasan dan
langsung diamankan ke Mapolsek Kertapati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam
kasus ini, polisi juga mencatat adanya daftar pencarian barang (DPB) berupa
sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka.
Kapolsek
Kertapati menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang
pengancaman, dan pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak main
hakim sendiri serta segera melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak
berwajib.