Polsek Kertapati Ungkap Kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam

Polsek Kertapati Ungkap Kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam

Palembang, 6 Agustus 2025 – Jajaran Polsek Kertapati Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VII/2025/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2025, dengan pelapor bernama Heriyanto bin M. Abas (65), seorang buruh harian lepas warga Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Ki Marogan, tepatnya di depan Hino, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Saat itu, korban hendak membeli air galon dan bertemu dengan tersangka Rahmad Hidayat alias Hendra (50), warga Dusun VI, Pemulutan, Ogan Ilir.

Menurut keterangan korban dan saksi, tersangka langsung memegang sebilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam sambil berkata “tujah”, yang memicu adu mulut dengan korban. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar, termasuk anak korban yang kemudian datang ke lokasi. Melihat situasi semakin memanas, tersangka sempat mengacungkan badik sambil berlari, hingga korban merasa terancam dan melaporkan kejadian ke Polsek Kertapati.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kertapati segera melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang duduk di daerah Keramasan dan langsung diamankan ke Mapolsek Kertapati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga mencatat adanya daftar pencarian barang (DPB) berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka.

Kapolsek Kertapati menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dan pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak berwajib.