Polsek Kertapati Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Kertapati Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku Diamankan

Palembang, 13 Agustus 2025 — Unit Reskrim Polsek Kertapati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, yang terjadi pada Februari lalu di wilayah Kecamatan Kertapati, Palembang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/II/2024/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes/Polda Sumsel, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT 30 RW 06, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kronologi Kejadian

Korban, HANDORI (48), seorang petani asal Muara Enim, sedang mengendarai mobil pick-up ketika dihadang oleh empat orang pria yang mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau panjang dan merampas paksa satu unit handphone OPPO A53 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1.500.000,- dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kertapati.

Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polsek Kertapati berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni BAYU PUTRA (29), seorang buruh yang berdomisili di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB di kediaman tersangka tanpa perlawanan. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kertapati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil disita terkait perkara lain yang melibatkan tersangka RIO bin TEGUH HELMI, namun turut mendukung penyelidikan, di antaranya:

  • 1 bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 25 cm.

  • 1 unit handphone VIVO Y12 warna hitam.

  • 1 kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0812-7835-4056.

Langkah Hukum dan Tindak Lanjut

Penyidik telah melakukan:

  • Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, termasuk saksi ANDIKA ARYA (25), seorang anggota TNI.

  • Pemeriksaan terhadap tersangka.

  • Pelengkapan administrasi penyidikan (mindik).

Adapun tindak lanjut yang direncanakan antara lain:

  1. Pengiriman SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  2. Melengkapi berkas perkara.

  3. Koordinasi lanjutan dengan JPU.

  4. Pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Polsek Kertapati menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melapor apabila menjadi korban atau saksi tindak kejahatan.