Polsek Kalidoni Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Barang di Depan Indomaret Abdul Rozak

Polsek Kalidoni Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Barang di Depan Indomaret Abdul Rozak

Palembang, 6 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap barang berupa perusakan kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Residen Abdul Rozak, tepatnya di depan Indomaret seberang Sekolah Kusuma Bangsa, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban diketahui bernama Fernando Stevenli (25), wiraswasta, warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Saat kejadian, korban bersama saksi Agustina (51) dan Panji Ramadhan (27) tengah melintas di lokasi.

Kronologis kejadian berawal ketika mobil korban hampir berserempetan dengan kendaraan yang dikendarai para pelaku karena jalan sempit dan berbelok. Hal tersebut membuat kedua pelaku marah dan memepet mobil korban hingga berhenti. Pelaku pertama, Fetrik Frenki (32), turun dari mobil lalu memukul kaca spion sebelah kanan hingga pecah. Tidak lama kemudian, pelaku kedua, Anthony W alias Acau (57), menyusul dan menarik kaca spion kanan hingga patah.

Aksi perusakan berlanjut saat pelaku Acau mengambil batu dan memukul kaca spion kiri hingga patah, kemudian memukul kaca depan mobil korban dengan tangan kosong sehingga pecah. Korban yang tidak berani turun hanya merekam kejadian tersebut dari dalam mobil. Melihat situasi memanas, saksi mencoba menenangkan para pelaku, namun kerusakan sudah terjadi. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalidoni.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax BG 8292 CI, pecahan kaca spion, dan satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian.

Kapolsek Kalidoni menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka. Polisi juga menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan koordinasi lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.