Palembang,
6 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II (IT II) Polrestabes
Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan
kekerasan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar I, Kelurahan
Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Kasus ini
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VII/2025/SPKT/Polsek IT
II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 28 Juli 2025 dengan pelapor atas
nama Akmal Maulana.
Peristiwa
terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban
Akmal Maulana (30), warga Jalan Slamet Riyadi Palembang, sedang berjalan di
lokasi kejadian ketika tiba-tiba dihadang pelaku menggunakan sebilah parang.
Pelaku kemudian merampas 1 unit handphone Redmi S2 warna silver milik korban.
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada pergelangan tangan dan bagian
belakang tubuhnya.
Berdasarkan
keterangan korban dan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama M.
Muharam bin Rizal Rifai (30), warga Lorong Manggar I, Lawang Kidul, Kecamatan
IT II. Dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan tim, petugas segera
bergerak dan menemukan pelaku tengah tertidur di rumahnya. Muharam kemudian
ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam
pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi bersama
seorang rekannya bernama Enja yang saat ini masih buron (DPO).
Barang
bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam jenis pedang dan satu unit
handphone Redmi S2.
Kapolsek
IT II menegaskan pihaknya akan terus memburu tersangka Enja yang telah masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku Muharam kini ditahan di Mapolsek IT
II Palembang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan.