Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I (IT I) Palembang berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
Kasus ini menimpa korban Ismail bin Hasan (32), seorang buruh warga Jalan Terusan Darat, Kecamatan IT I Palembang. Kejadian bermula saat korban sedang menjaga parkir di kawasan Jalan Segaran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Pelaku Suhai bin Sayuti (40) menegur korban terkait velg mobil miliknya yang hilang. Namun, korban menjawab tidak tahu dan mengacuhkan pelaku. Merasa kesal, Suhai lalu menghubungi sepupunya, Vito bin Iqbal (23).
Tak lama berselang, Vito tiba di lokasi dan langsung menampar korban. Tidak berhenti di situ, Suhai kemudian mengeluarkan sebilah pisau dapur dari pinggangnya dan memukul bagian belakang kepala korban hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSMH Palembang, dan kasus ini dilaporkan ke Polsek IT I. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah topi warna kuning merk Nike, satu helai kaos coklat, serta hasil visum et revertum dari RSMH Palembang.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek IT I Palembang.