Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I (IT I) Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Dhoni Saputra (22), mahasiswa, warga Bangka. Korban kehilangan sepeda motor saat menginap di kos temannya di Jl. Kopral Umar Saud No. 1606, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.40 WIB. Motor korban, jenis Yamaha N-Max warna biru, diparkir tanpa kunci tambahan. Saat korban hendak pulang keesokan harinya, motor sudah tidak ada lagi. Dari hasil olah TKP, pelaku diduga masuk melalui pagar, lalu mematahkan stang dan merusak kunci kontak motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor.
Polsek IT I kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku, yakni:
-
Senen bin Sulaiman (26), buruh, warga Talang Putri, Plaju Darat.
-
Syaiful Anwar bin Hasan (28), buruh, warga Perumahan Griya Alfa Sukajadi.
-
Veri Ramadhani alias Godek bin Alam (24), buruh, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning.
Ketiganya diamankan anggota opsnal di Jalan D.I Panjaitan, Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 jaket hoodie (biru gelap, abu-abu bertuliskan “Believe in Today”, dan hitam bertuliskan “Constrict”), serta 1 buah topi abu-abu biru merek USED.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.