Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Besar Narkotika, Total 4,2 Kg Shabu dan 2.472 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Polrestabes Palembang kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus terpisah, aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Dari total barang bukti yang disita, aparat memperkirakan sekitar 990.600 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap dua orang tersangka berinisial R dan IY. Keduanya ditangkap di depan Terminal Sriwijaya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2.088 gram shabu dan 2.472 butir tablet ekstasi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial N, di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2.200 gram shabu yang disimpan dalam jok sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman serupa yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut mencakup 4.288 gram shabu dan 2.472 butir tablet ekstasi, dengan estimasi penyelamatan terhadap 990.600 jiwa anak bangsa. Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.