Palembang — Seorang buruh di Palembang berinisial RH (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II setelah dilaporkan menggelapkan sebuah ponsel milik temannya. Modus pelaku terbilang sederhana namun licik: berpura-pura meminjam handphone korban untuk menyalakan senter, lalu kabur dan menjualnya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Korban, Muhammad Binton (23), yang berprofesi sebagai buruh, saat itu hendak pulang ketika pelaku Riko Hidayat (30) datang dan meminjam handphone miliknya — sebuah Redmi A5 — dengan alasan ingin menggunakan senter flash.
Setelah menerima handphone, pelaku menyuruh korban untuk mengambil kunci kontrakan miliknya yang dipegang oleh temannya. Namun, saat korban kembali, pelaku telah menghilang bersama ponsel tersebut.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Seberang Ulu II. Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal akhirnya menangkap pelaku pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pemeriksaan, Riko mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa handphone tersebut telah dia gadaikan ke temannya sendiri, Wita Destia (31), seharga Rp300.000.
Keesokan harinya, pelaku kembali menemui Wita untuk meminta agar ponsel dijual. Wita kemudian berhasil menjual handphone tersebut seharga Rp1.000.000 dan menyerahkan hasilnya kepada pelaku. Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah habis digunakan untuk membeli makanan, minuman, dan rokok.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi A5 warna hitam beserta kotaknya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Kapolsek Seberang Ulu II membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.