Modus MiChat Berujung Pemerasan Brutal: Polisi Ungkap Komplotan Curas, Dua Pelaku Masih Buron

elaku C (DPO) menuntut bayaran Rp800.000. Saat korban menolak, dua pelaku lain yakni V (DPO) dan D masuk ke kamar. V memukul korban dua kali di wajah, sementara D mengancam menggunakan botol agar korban menyerahkan uang.

Palembang — Niat bersenang-senang lewat aplikasi pertemanan malah berakhir petaka. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H. mengungkap pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang warga di kawasan Veteran Residence 8, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 17 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban memesan jasa perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah disepakati biaya Rp300.000, korban dan pelaku inisial C bertemu di sebuah kamar kos.

Namun bukannya transaksi biasa, korban justru dihadapkan pada pemerasan. Pelaku C (DPO) menuntut bayaran Rp800.000. Saat korban menolak, dua pelaku lain yakni V (DPO) dan D masuk ke kamar. V memukul korban dua kali di wajah, sementara D mengancam menggunakan botol agar korban menyerahkan uang.

Tak berhenti di situ, korban lalu diajak keluar oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Korban dipaksa duduk di tengah, lalu diantar hingga ke kawasan Lorong Keramat, 5 Ulu. Di sana, pelaku R menarik baju korban dan memaksa korban turun. Setelah korban ditinggalkan, motor miliknya dibawa kabur oleh V dan C.

Sepeda motor korban kemudian dijual oleh pelaku D melalui seseorang bernama Frengki, seharga Rp2,1 juta. Uang hasil kejahatan dibagi rata: C dan D masing-masing menerima Rp600.000, R mendapat Rp400.000, dan Frengki Rp300.000.

Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku R berhasil diamankan di rumahnya di daerah Kertapati. Dari hasil interogasi, tim juga berhasil menangkap tersangka D. Sementara dua pelaku lain, yakni C dan V, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku kejahatan ini tertangkap.