Ungkap Kasus
Modus Jadi Pengamen, Tiga Pria di Palembang Rampas E-Toll Sopir di Lampu Merah
- Rabu, 13 Agustus 2025 | Dibaca : 8 x

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil meringkus tiga orang pria yang melakukan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir mobil. Para pelaku
melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pengamen di lampu merah
persimpangan Palm, Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang
diketahui bernama Usman Husein (47) sedang menghentikan kendaraannya di lokasi kejadian.
Tiga orang tersangka kemudian mendekati mobil korban untuk mengamen. Karena merasa takut,
korban membuka sedikit kaca mobilnya dan memberikan uang sebesar Rp 1.000.
Saat itulah para pelaku beraksi. Tersangka Fernando Azhar langsung menarik paksa kartu e-toll
yang terselip di pelindung cahaya mobil korban. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan
pelaku. Sementara itu, tersangka Muhammad Iqbal mengambil uang yang diberikan korban, dan
Leo Arfy Pratama bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil mendapatkan kartu e-toll dengan nilai saldo Rp 1.063.000, para pelaku melarikan
diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami. Berdasarkan laporan
polisi, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
Menurut keterangan polisi, para pelaku mengaku sering melakukan aksinya dengan motif
kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua
kartu e-toll dan uang tunai sebesar Rp 1.350.000.